Soeharto Media Center      
  Bapak Pembangunan Nasional    
 
     
  :: Home :: Berita :: Opini :: Pidato :: Buku :: Biografi :: Jejak :: Album :: Penghargaan :: Yayasan :: Pidato :: Kabinet ::  
     
           
           
 
EDITORIAL
H. M.Soeharto
 
INDEX BERITA
Aktual
Analisis
Wawancara
Editorial
Press Release
Redaksi
Sebelumnya
 
 
 

 
Redaksi
Redaksi menerima tulisan, kesaksian dan komentar konstruktif mengenai Pak Harto. Kirimkan ke PO BOX 4042 JKTJ 13040.
Atau
E-mail: Redaksi
 
 
 
 
 
 

 

  Tajuk Rekan

Sikap dan Pendapat Pro-Kontra


Keputusan apa pun oleh Pengadilan terhadap perkara mantan Presiden Soeharto, pasti menimbulkan perbedaan pendapat. Keputusan menghukum akan ditanggapi oleh pendapat pro dan kontra. Demikian pula keputusan membebaskannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidangnya hari Kamis, 28 September 2000, menetapkan, penuntutan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Haji Muhammad Soeharto tidak dapat diterima dan karena itu sidangnya dihentikan.

Karena alasan kesehatan, Majelis berpendapat, tidak ada jaminan Soeharto dapat dihadapkan ke persidangan. Majelis juga membebaskan mantan Presiden dari tahanan kota.

Hasil pemeriksaan Tim Dokter yang diketuai Prof Dr M Djakaria menyimpulkan, ditinjau dari segi fisik maupun dari segi mental, Pak Harto dalam keadaan tidak laik untuk disidangkan. Keadaan tidak laik untuk disidangkan itu bersifat permanen.

Kesaksian Tim Dokter itulah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menghentikan pengadilan dan membebaskan terdakwa, termasuk membebaskannya dari tahanan kota.
KAJIAN secara yuridis terhadap ketetapan Majelis Hakim, silakan diperdebatkan. Unsur yuridis dan hukum ada pada perkara itu. Namun karena sifat perkaranya dan tokoh terdakwanya, perkara mantan Presiden itu sarat bobot politiknya.

Pemerintah, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan sejak semula memberi kesan, serba mendua menghadapi perkara mantan Presiden. Juga memberi kesan, semakin cepat perkara itu diputus dan selesai, semakin baik.

Bukankah masyarakat pun bersikap mendua, akan mengadili, tetapi sekaligus juga ingin cepat selesai? Akan mengadili, sesuai dengan rasa keadilan dan asas hukum, tetapi juga mengakui sarat, rumit dan tali-temalinya hukum dan politik dalam perkara tersebut.
SEJAK kesehatan mantan Presiden semakin serius dan diangkat sebagai alasan tidak layak diadili, dalam masyarakat terdengar isu. Bahwa yang pokok perkara itu dibawa ke pengadilan. Kejaksaan Agung melakukan kewajibannya. Selanjutnya terserah Majelis Hakim.
Jaksa maupun Hakim tidak boleh gegabah. Kunci terletak pada kondisi kesehatan Pak Harto yang secara kredibel dan berwibawa harus merupakan hasil pemeriksaan Tim Dokter. Berulang kali tim dokter yang berbeda memeriksa. Akhirnya terdakwa diperiksa oleh Tim Dokter yang dibentuk oleh penuntut umum. Kredibilitasnya lebih meyakinkan.
Atas dasar tidak laik diadili secara permanen itulah Majelis Hakim mengambil keputusan. Ada faktor force majeure yang obyektif.

Persoalan berikutnya. Seberapa jauh akhirnya keputusan Majelis Hakim dapat diterima oleh masyarakat. Begitu ketetapan diambil dan diketahui publik, terjadilah klimaks pro dan kontra yang sempat menimbulkan bentrokan-bentrokan di Jakarta. Mungkin juga muncul perasaan gamang. Masyarakat tidak bisa segera memahami dan mengambil sikap.

Suasana itu akan segera berakhir atau berkepanjangan. Ada pendapat, mungkin saja, kalangan luas sebenarnya semakin kurang peduli, baik karena masalahnya berlarut kelewat lama, maupun karena didesak oleh persoalan-persoalan lain yang menyita persoalan hidupnya. Tetapi, kata orang, kini musim kutak-kutik rekayasa dengan pertimbangan berbeda-beda.

KITA ikuti perkembangannya dengan cermat dan imbauan agar semua pihak menahan diri. Tidak sepenuhnya memuaskan, tidak sepenuhnya mulus, tetapi bukan besar pula manfaatnya jika kita sebagai bangsa dikurangi beban permasalahan-permasalahan berat, kompleks, dan dilematis.

Orang bertanya, ketetapan Pengadilan yang membebaskan mantan Presiden dari perkara korupsi (meskipun justru korupsinya yang berskala kecil) tidak akan menghidupkan lagi KKN pada kekuasaan dan lingkungannya sekarang ini. Tidak ada deterrent. Orang berani lagi ber-KKN.

Hubungan kausal dari keputusan itu terhadap munculnya KKN baru, belum jelas. Yang lebih jelas, isu bahkan indikasi dan gejala KKN baru itu kini memang mulai terdengar dan menjadi pembicaraan ramai.

Orang terpecah dan mendua kerisauan dan keprihatinannya. Terhadap KKN lama yang sedang diminta pertanggungjawabannya. Atau terhadap KKN baru yang membuat kecut dan ciut hati banyak orang.

***SMC, petikan Tajuk Kompas Sabtu, 30 September 2000
  Selamat HUT ke-82

Bapak Pembangunan Nasional

Hari ini, Minggu 8 Juni 2003, Pak Harto, mantan Presiden Republik Indonesia, genap berusia 82 tahun. Suatu usia yang cukup lanjut. Selamat! Kiranya Allah Yang Maha Kuasa selalu melimpahkan rahmat dan ridhonya kepada beliau dan segenap keluarga besarnya. Sebagai wujud nyata ucapan selamat, hari ini, web site Soeharto Media Center diluncurkan.

 

 

 
             
             
Copyright © 2003 SoehartoCenter-YCPPI. Design and maintainance by Esero.