Soeharto Media Center      
  Bapak Pembangunan Nasional    
 
     
  :: Home :: Berita :: Opini :: Pidato :: Buku :: Biografi :: Jejak :: Album :: Penghargaan :: Yayasan :: Pidato :: Kabinet ::  
     
           
           
 
ANALISIS
H. M.Soeharto
 
INDEX BERITA
Aktual
Analisis
Wawancara
Editorial
Press Release
Redaksi
 
Kesaksian
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 

Sulastomo

Hukuman bagi Pak Harto


Berkas perkara mantan Presiden Soeharto, akhirnya sampai ke pengadilan. Status Pak Harto kini adalah "tertuduh" atau "terdakwa", dan kemungkinan besar akan diajukan ke pengadilan. Proses hukum bagi Pak Harto, dapat dikatakan amat panjang dan berliku-liku. Pernah diberi surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di akhir pemerintahan BJ Habibie, lalu dibuka lagi pada awal Pemerintahan Abdurrahman Wahid-Megawati Soekarnoputri. Sebabnya, sebagaimana dikatakan, ada bukti baru. Meski demikian, apa pun keputusan pengadilan, Pak Harto kemungkinan besar tidak akan dihukum, tidak akan masuk penjara. Presiden Abdurrahman Wahid, akan memberi pengampunan kepada Pak Harto.

Sejauh ini, yang terpenting bagi keluarga Pak Harto adalah pengadilan yang adil, begitu kata Probosutedjo. Soal pengampunan adalah nomor dua. Namun, seandainya pengadilan nanti menyatakan Pak Harto bersalah, sebuah "aib" akan melekat di keluarga Presiden RI kedua itu. Mantan Presiden RI, terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang berarti suatu tindak korupsi. Tidak peduli korupsi itu besar atau kecil. Meski memperoleh pengampunan, tidak akan banyak berarti, dibanding "aib" yang diderita Pak Harto dan keluarga. Apalagi, Pak Harto sudah sepuh dan dalam kondisi kesehatan kurang baik.

Seandainya dipenjara, mungkin tidak akan lama (maaf). Hal ini, tanpa bermaksud mendahului takdir. Bagi Pak Harto, mungkin justru lebih baik menolak pengampunan. Dengan begitu, Pak Harto bersikap ksatria, bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. Hal ini, bukan suatu kemustahilan. Di pihak lain, kita mungkin bangga, karena kita dapat menegakkan hukum, termasuk terhadap mantan presiden. Tetapi, kita pun malu, bahwa kita pernah mempunyai seorang presiden yang korup.

Selain itu, di luar masalah hukum, ada masalah lain yang agaknya tidak ringan. Ketua MPR Amien Rais, yang sejak lama dikenal sebagai pengkritik Pak Harto secara terbuka, di saat Pak Harto akan diajukan ke pengadilan justru ingin mencari jalan yang lain. Secara teoritis, harus ada pendekatan hukum, kemanusiaan, keagamaan, politik, psikologi massa dan lain-lain, kata Amien kepada wartawan. Menurut Amien Rais, masalah yang sedang dihadapi Pak Harto adalah masalah yang dilematis, yang tidak gampang penyelesaiannya. Hari Jumat 4 Agustus, sebagaimana dikutip Pelita (5/8), Amien Rais mengatakan, masih ada dua hari sebelum perkara Pak Harto diserahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan ada rumusan yang enak dan bagus yang merupakan kombinasi berbagai pendekatan guna memecahkan masalah ini. Mungkinkah? Siapa yang "berani"? Agaknya sulit. Hukuman apa yang sebenarnya layak diterima Pak Harto?

***
SUATU hari, beberapa bulan setelah Pak Harto lengser, saya ditemui seorang teman. Teman itu menyampaikan keinginan seseorang untuk berterima kasih karena pernah dibantu Pak Harto berobat keluar negeri. Ketika berangkat, Pak Harto belum lengser dan ketika pulang, Pak Harto sudah lengser, bahkan sudah dihujat. "Namun, bagaimana caranya agar ungkapan rasa terima kasih itu jangan sampai diketahui masyarakat, apalagi wartawan?" kata teman itu.

Inilah (barangkali) sebuah hukuman bagi Pak Harto yang telah diberikan masyarakat. Meski pernah menjadi Presiden selama 32 tahun dan entah berapa ribu orang telah memperoleh manfaat dari kepresidenan Pak Harto, Pak Harto kini ditinggal sepi sendiri.
Niatnya untuk madeg-pandito setelah lengser-keprabon, mungkin tidak "kesampaian", karena Pak Harto dihujat terus hingga kini. Hampir semua kejadian di Indonesia, selalu ada yang mengkaitkan dengan Pak Harto, dari peristiwa Maluku, peristiwa Mei 1998, peristiwa 27 Juli 1996, sampai pemboman kediaman Dubes Filipina.

Demikian juga tuduhan KKN, yang digambarkan demikian besar, sulit dibantah, karena tuduhan itu diberikan oleh tokoh-tokoh negeri ini, bahkan oleh media masa asing. Rakyat percaya, Pak Harto memiliki harta begitu besar di luar negeri, yang konon mencapai Rp 600 trilyun. Bila benar, tentu dapat digunakan untuk membantu meringankan pembayaran utang Indonesia.

Dapat dipahami, kalau kebencian rakyat terhadap Pak Harto amat besar. Demo ke Cendana begitu hebat, demikian pula di tempat-tempat lain. Belum lagi kata-kata yang tertuang dalam spanduk. Siapa tidak takut? Masih belum cukup, segala kebobrokan sekarang juga ditimpakan kepada Pak Harto seorang, yang selama 32 tahun menjadi penguasa negeri ini. Tidak ada yang berani membela. Bahkan, untuk menutupi kegagalan, Pak Harto pun masih dijadikan "kambing hitam". Semua itu dipublikasikan demikian luas, baik oleh pers di dalam maupun di luar negeri. Pak Harto, ibaratnya benar-benar menjadi "tong-sampah" di negeri ini.

Dengan kenyataan seperti itu, dapat dipahami bila kita semua takut dekat dengan Pak Harto. Golkar, yang selama 32 tahun menjadi pendukung utama Pak Harto sebagai Presiden, menyatakan disconnect dengan Pak Harto. Pendeknya, tidak ada yang benar di masa Orde Baru, sebagaimana diawal Orde Baru kita mengatakan tidak ada yang benar di masa Orde Lama. Sejarah, kata orang, ternyata berulang kembali.

Kini, timbul persoalan baru yang membuat masalah Pak Harto makin kompleks. Setelah terkena stroke, Pak Harto dikabarkan terkena brain-damage. Harian Republika (4/8), tampaknya memperoleh "bocoran" hasil pemeriksaan medik. Dikabarkan, hasil pemeriksaan medik dokter pribadi maupun dokter RSCM yang ditunjuk Kejaksaan Agung ternyata sama. Kualitas jawaban Pak Harto menjawab pertanyaan pemeriksaan diragukan. Dengan upaya khusus, pemeriksaan terhadap Pak Harto masih dapat diteruskan dan sampailah kita kini kepada proses pengadilan. Perkara Pak Harto, berhasil juga diberkas. Sekarang, semua tergantung proses di pengadilan, kata jajaran Kejaksaan Agung.

Demikianlah, setelah proses hukum berjalan jauh, muncul pendapat Ketua MPR Amien Rais yang menarik, seperti dikemukakan di atas. Masalahnya, bagaimana dimungkinkan pertimbangan hukum, politis, kemanusiaan, keagamaan, bahkan psikologi massa? Pak Harto, kata Amien Rais pernah menjadi Presiden selama 32 tahun, dan masih banyak pengagum dan pengikut Pak Harto. Amien Rais lebih jauh bahkan menyalahkan 1.000 orang anggota MPR yang tiap lima tahun sekali memilih Pak Harto, sehingga dosa itu sesungguhnya dosa "kolektif".

***
KINI, bagaimana mencari jalan keluar terbaik bagi bangsa dan negara? Kasus Pak Harto, tidak berlebih, merupakan salah satu kasus yang bernilai strategis untuk segera diselesaikan, dan akan amat berdampak besar bagi kelangsungan hidup bangsa ini bila kita dapat menyelesaikannya dengan arif. Persis seperti permasalahan Bung Karno dulu, yang secara cermat dipertimbangkan segala sesuatunya. Namun, apa yang diusulkan Ketua MPR Amien Rais, agaknya sudah terlambat. Satu-satunya jalan kini adalah, menyelesaikan kasus Pak Harto melalui proses hukum yang adil. Pertimbangan politik, kemanusiaan, keagamaan, dan psikologi masa, agaknya sudah lewat. Mengapa?

Secara politis, dengan kondisi kesehatan yang demikian memburuk, apa yang dapat dilakukan Pak Harto? Meski mungkin Pak Harto masih banyak pengikutnya, sebagaimana dikatakan Amien Rais, apa yang dapat dilakukan? Dalam pertimbangan politis, mungkin yang justru lebih penting dipertimbangkan adalah kalau kekuatan anti-Pak Harto nanti kecewa. Misalnya, bila tuduhan terhadap Pak Harto ternyata tidak benar dan (misalnya) Pak Harto dinyatakan bebas. Atau, bila Pak Harto tidak dapat diadili sama sekali, dengan alasan (misalnya) kesehatan. Siapa yang berani "melawan" arus?

Masalah politis lain, bila ada, justru yang terkait dengan kebijaksanaan pemerintah. Mengapa Lembaga Kejaksaan Agung pernah mengeluarkan SP3, sementara setelah terjadi pergantian pimpinan, lembaga yang sama itu mencabut SP3 Pak Harto? Mungkin kesan politis akan dapat dihapus, bila masyarakat diberitahu adanya temuan bukti baru, sehingga SP3 Pak Harto layak dicabut. Hal ini terlepas, bahwa masalah ini pun sesungguhnya sudah tidak bermakna lagi.

Demikian juga masalah kesehatan Pak Harto, banyak dipersoalkan aspek politisnya, sebagaimana dengan gigih disampaikan pengacara Pak Harto. Bobot politis masalah kesehatan ini akan dapat dihapus, seandainya pemeriksaan medik Pak Harto diumumkan secara terbuka, sehingga masyarakat mengetahui, apakah proses hukum telah berjalan sesuai status kesehatan Pak Harto apa tidak.

Dari aspek kemanusiaan? Apa yang dialami Pak Harto selama ini, setelah lengser, barangkali dirasakan Pak Harto sebagai tindak yang tidak berperikemanusiaan. Bagaimana perasaan seorang mantan Presiden dihujat, dituduh KKN demikian besar, selalu dikaitkan dengan berbagai kerusuhan dan kebobrokan bangsa, tanpa ada batas dan memiliki hak jawab yang memadai? Ini pun sudah lewat masanya.

Dari aspek keagamaan, apa yang dapat dilakukan? Dapatkah umat Islam (misalnya) mempertimbangkan jasa Pak Harto selaku Ketua Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila yang telah membangun hampir 1.000 masjid? Bagaimana kalau dana yayasan itu terbukti terkait KKN? Masalah baru, tidak mustahil justru akan muncul.

Dari aspek psikologi massa, barangkali masyarakat sudah capek dengan masalah Pak Harto. Baik yang pro-kontra, menunggu saja proses hukum yang sedang berjalan. Sebagian besar masyarakat, barangkali hanya ingin menjadi penonton yang baik.
Upaya penyelesaian Pak Harto kini hanya bertumpu pada jalannya pengadilan yang adil. Pengadilan yang adil ini sangat penting, tidak saja untuk memenuhi cita-cita negara hukum, tetapi juga untuk memenuhi standar internasional, sebagai bagian dari masyarakat yang beradab. Untuk itu, ada beberapa catatan.

Pertama, dari segi besarnya KKN, ternyata tidak sebesar gambaran semula. Semula, diperkirakan bertrilyun-trilyun rupiah, termasuk harta Pak Harto di luar negeri. Sepanjang yang kita baca di surat-kabar, hanya terkait dengan yayasan-yayasan yang dipimpin Pak Harto. Benarkah penyimpangan Pak Harto untuk keuntungan material Pak Harto pribadi? Besarnya KKN yang dituduhkan, tidak sebesar penyimpangan Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diam-diam, ada rasa keadilan yang tersentuh, apabila penyimpangan yang justru demikian besar terlambat ditangani.

Kedua, masalah kesehatan Pak Harto, tidak mustahil akan menyentuh kewajaran sebuah proses hukum. Mungkin akan terjadi polemik, tidak saja di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Pengadilan, mungkin perlu meminta pendapat pihak ketiga, kalau perlu dokter luar negeri, sehingga apapun keputusannya, memperoleh pembenaran secara universal.

Ketiga, teknis pemeriksaan Pak Harto. Di dalam pemeriksaan pendahuluan, selalu didampingi sebuah tim dokter yang bekerja ketat. Hal itu dimungkinkan, karena pemeriksaan berlangsung di kediaman. Mungkinkah, di pengadilan nanti, pengawasan medik yang ketat dapat dilakukan? Hal ini (misalnya) untuk dapat mengetahui kondisi kesehatan Pak Harto selama jalannya pemeriksaan, agar dapat dicegah hal-hal yang mungkin tidak diinginkan.

Keempat, semoga kita semua dapat menganut prinsip hukum yang layak. Ada asas "praduga tak bersalah". Ada prinsip "tegakkan keadilan, meski langit akan runtuh". Nilai-nilai ini semoga menjadi nilai-nilai bersama. Bahwa di dalam menegakkan hukum, tidak boleh ada pertimbangan politik ataupun kepentingan lain yang terkait. Kita semua, harus siap menerima keputusan pengadilan dengan legowo.

Demikianlah, masalah Pak Harto sekarang, nampaknya hanya dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil. Terlepas hal itu tidak mudah, itulah penyelesaian yang mungkin terbaik. Kita doakan, semoga pengadilan masih mampu melaksanakan tugas itu. Itulah harapan kita.

*SMC, Dr Sulastomo, mantan Ketua Umum PB HMI periode 1963-1966, Kompas Rabu 23 Agustus 2000

  Pak Harto

Kunjungi Tommy di Nusakam-bangan

Cilacap 5 Mei 2003: Mantan Presiden Soeharto, Senin (5/5), mengunjungi anak bungsunya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan di Selatan Kota Cilacap, Jawa Tengah.

 

 

 
             
             
Copyright © 2003 SoehartoCenter-YCPPI. Design and maintainance by Esero.