Soeharto Media Center      
  Bapak Pembangunan Nasional    
 
     
  :: Home :: Berita :: Opini :: Pidato :: Buku :: Biografi :: Jejak :: Album :: Penghargaan :: Yayasan :: Pidato :: Kabinet ::  
     
           
           
 
BERITA
H. M.Soeharto
 
INDEX BERITA
Aktual
Analisis
Wawancara
Editorial
Press Release
Redaksi
 
Kesaksian
Pak Harto Tidak Mau Terjadi Pertumpahan Darah
 
Redaksi
Redaksi menerima tulisan, kesaksian dan komentar konstruktif mengenai Pak Harto. Kirimkan ke PO BOX 4042 JKTJ 13040.
Atau
E-mail: Redaksi
 
 
 
 
 
 

 

  Edi Sudradjat:

Tunda Pengesahan RUU Sisdiknas


Jakarta 6/6/2003: Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Edi Sudradjat meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan dan menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia meminta agar DPR dan Pemerintah dengan penuh kearifan menunda pengesahannya untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Untuk itu, menurut Edi Sudradjat, pemerintah perlu segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk memberlakukan kembali UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut dia, sebagaimana dilaporkan Suara Pembaruan (7/6), sejarah dan fakta menunjukkan bahwa sistem pendidikan nasional yang secara legalistik diatur secara nasional pada tingkat undang-undang atau ketetapan MPR, selalu menjadi kontroversi dan belum bersifat "final".

"Fakta ini disebabkan karena hampir seluruh undang-undang dan ketetapan MPR tentang pendidikan nasional Indonesia sejak negara ini diproklamasikan, senantiasa diwujudkan atas dasar motivasi kepentingan politik semata yang sangat kental," tutur mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan itu.

Kepentingan politik itu, paparnya, yakni kepentingan politik aliran tertentu atau kepentingan mempertahankan hegemoni kekuasaan dari suatu rezim kekuasaan pada suatu kurun waktu tertentu, yang sangat memahami bahwa kepentingan politiknya akan dapat dicapai secara efektif, apabila sistem dan proses belajar-mengajar dapat diinfiltrasi oleh nilai-nilai atau dipakai sebagai sarana untuk mensosialisasikan paham aliran politiknya atau kepentingan kekuasaan.


"Karena itu, sangat arif dan bijaksana jika pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU Sisdiknas dan presiden segera mengeluarkan Perpu untuk memberlakukan kembali UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tegasnya.

Meskipun DPR menjadwalkan akan menyetujui RUU Sisdiknas pada Selasa mendatang, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) tetap meminta lembaga legislatif itu menunda persetujuannya.

Ketua DPR Akbar Tandjung dalam pertemuan dengan pengurus PGI yang dipimpin ketuanya, Pendeta Nathan Setiabudi, kemarin, di Senayan, Jakarta, mengatakan, pengambilan keputusan atas RUU tersebut tidak akan dilakukan lewat pemungutan suara tetapi secara musyawarah.

PGI dalam pernyataan sikapnya yang dibacakan Sekretaris Umum Pendeta Dr IP Lambe meminta penundaan pengesahan RUU Sisdiknas dengan alasan secara substansial RUU tersebut tidak selaras dengan Pembukaan UUD 1945.

Kehadiran pimpinan gereja dalam kaitan RUU Sisdiknas tersebut, katanya, bukan berarti hanya untuk kepentingan umat Kristen tetapi demi kepentingan bangsa dan negara. "Kami datang ke sini karena panggilan nurani untuk mengingatkan bangsa ini agar tidak terjadi konflik hanya karena RUU Sisdiknas tersebut," tandasnya.

Akbar didampingi mantan anggota panitia kerja RUU Sisdiknas Ferdiansyah dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan, pada prinsipnya dia sebagai ketua DPR tidak bisa mengambil keputusan karena forum penentu keputusan tertinggi ada pada anggota melalui rapat paripurna.


Menjadi Hak

Ferdiansyah menambahkan, rumusan dalam RUU itu yang masib menjadi perdebatan, yakni ketentuan mengenai kewajiban bagi penyelenggara pendidikan untuk menyiapkan guru agama bagi setiap peserta didik menurut agamanya masing masing. Tapi setelah diubah, kewajiban itu menjadi hak.

Konsekuensinya, kata dia, jika sekolah tidak dapat menyediakan guru agama sensuai dengan agama peserta didik karena halangan tertentu dapat diatasi dengan penyediakaan tenaga pengajar oleh pemerintah atau divasilitasi oleh pemerintah.

Sementara cendekiawan muslim Nurcholish Madjid, kemarin, di Jambi, berpendapat, pendidikan gaya verbalis Indonesia selama ini lebih banyak menghasilkan sumber daya manusia (SDM) hedonis yang mementingkan kesenangan sesaat, materialis dan kurang bermoral. "Yang lebih memprihatinkan, SDM seperti itu banyak yang menduduki jabatan penting selama ini," tukasnya.

Mencermati pro-kontra RUU Sisdiknas, dia mengemukakan, sebenarnya hal tersebut tidak perlu terjadi kalau ada kesepakatan bahwa bila sudah menjadi UU masih dapat diperbaiki.

"RUU Sisidiknas tersebut sebenarnya bisa disahkan dan dilaksanakan. Kalau ada hal-hal yang memang menimbulkan keresahan atau ketidakadilan di tengah masyarakat akibat pelaksanaan UU tersebut, bisa dilakukan perbaikan-perbaikan," katanya.

Mengenai silang pendapat atas RUU tersebut, Wakil Presiden Hamzah Haz mengingatkan, jangan seolah-olah merupakan perang agama.

Perdebatan tersebut merupakan sisa-sisa provokator dari masa kolonial Belanda yang mengadu antara Islam dengan non-Islam. "Karena itu sebaiknya perdebatan dihentikan demi kelancaran pendidikan yang menciptakan sarjana-sarjana yang kemudian mampu mandiri," kata Hamzah pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Perguruan Tinggi Islam Ar-Rasyidiyya, Semper, Jakarta, Sabtu.  (SMC)
 

Mendiknas:

Akan Kaji Ulang RUU Sisdiknas

Jakarta, Jumat 6/6/2003: Sehubungan berkembangnya kontroversial seputar Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, dimana sejumlah kalangan meminta segera disahkan dan sebagian lainnya menolak, Menteri Pendidikan Nasional Malik Fadjar mengambil jalan tengah. Pihaknya akan mengkaji dan membahas ulang RUU tersebut.

 

 

 

 
             
             
Copyright © 2003 SoehartoCenter-YCPPI. Design and maintainance by Esero.