Soeharto Media Center      
  Bapak Pembangunan Nasional    
 
     
  :: Home :: Berita :: Opini :: Pidato :: Buku :: Biografi :: Jejak :: Album :: Penghargaan :: Yayasan :: Pidato :: Kabinet ::  
     
           
           
 
BERITA
H. M.Soeharto
 
INDEX BERITA
Aktual
Analisis
Wawancara
Editorial
Press Release
Redaksi
 
Kesaksian
Pak Harto Tidak Mau Terjadi Pertumpahan Darah
 
Redaksi
Redaksi menerima tulisan, kesaksian dan komentar konstruktif mengenai Pak Harto. Kirimkan ke PO BOX 4042 JKTJ 13040.
Atau
E-mail: Redaksi
 
 
 
 
 
 

 

  MA Terima Kasasi

Pak Harto Dilepaskan dari Tahanan Kota


Berita: Jakarta, Kompas Senin, 5 Februari 2001; Majelis hakim agung yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita dengan hakim anggota, Sunu Wahadi dan Artidjo Alkostar, Jumat (2/2), telah memutuskan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Presiden Soeharto. Dalam keputusannya itu, majelis hakim agung menerima kasasi yang diajukan kuasa hukum Soeharto dan memutuskan untuk melepaskan status mantan penguasa Orde Baru itu sebagai tahanan kota.

Hakim Agung Artidjo Alkostar membenarkan bahwa putusan kasasi Soeharto telah diputuskan. "Ya memang sudah diputuskan," ucap hakim agung nonkarier yang pernah menjadi calon Ketua MA yang dihubungi Kompas, Minggu malam. Artidjo enggan memberikan keterangan lebih jauh soal putusan itu.

Selain menyatakan menerima kasasi, majelis hakim agung juga memerintahkan jaksa untuk mengobati terdakwa Soeharto hingga sembuh atas biaya negara, untuk kemudian menghadapkan Soeharto ke persidangan.

Sebelumnya kejaksaan mengajukan Soeharto sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dalam pengumpulan dana yayasan yang dipimpinnya selama menjabat sebagai Presiden. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Lalu Mariyun, 28 September 2000, menolak perkara itu dan menghapuskan dari register perkara, setelah dalam tiga kali sidang mendengar keterangan tim dokter yang berbeda, yang menyatakan Soeharto sakit permanen. Jaksa pun mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

Menurut Indriyanto, dari keputusan MA itu, yang agak sulit menentukan adalah tingkat kesembuhan kliennya, sehingga perkaranya bisa dilanjutkan. Selain itu, bentuk perawatan kesehatan oleh kejaksaan tidak terlalu jelas pula, karena selama ini perawatan mantan Presiden itu ditangani tim dokter pribadi. "Apakah ini akan diambil alih kejaksaan? Ini kan belum jelas," tegasnya.

Diingatkannya pula, sampai saat ini sudah lebih dari 70 dokter ahli yang memeriksa Soeharto, termasuk tim dokter yang dibentuk kejaksaan dan pengadilan. Kesemuanya berkesimpulan, mantan Presiden itu sakit permanen. Kalau Soeharto dirawat atas beban negara, tidak ada kepastian pula kesehatannya akan lebih membaik.

"Ya, barangkali saja dengan perawatan dan pengawasan Kejaksaan Agung kesehatan Pak Harto akan membaik. Tetapi, ukuran kesehatan itu membaik kan belum jelas juga. Yang jelas, apabila keputusan MA itu benar, paling tidak akan menghentikan pro-kontra," jelas Indriyanto lagi.

Dicoret
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Lalu Mariyun menetapkan, penuntutan kasus korupsi terdakwa H Muhammad Soeharto alias Soeharto tidak dapat diterima serta sidang dihentikan, sesuai Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Soeharto dibebaskan dan berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Majelis mencoret perkara pidana Nomor 842/PID.B/2000/ PN. Jaksel, dari register perkara pidana biasa pada tahun yang sedang berjalan. Jaksa mengajukan verzet (perlawanan) atas putusan ini.
 

*SMC, dari Kompas 6/5/03

  Handrawan Nadesul

Kalau Kesehatan Pak Harto Diragukan, Bisa Dilakukan Tes Khusus

Kalau publik meragukan kondisi kesehatan yang sebenarnya dari Pak Harto, sebetulnya bisa dilakukan tes khusus untuk mengetahui, apakah kondisinya betul-betul parah atau hanya sekadar pura-pura. Yang jelas, pasien pasca-stroke seperti Pak Harto harus diberi semangat hidup, dan perasaan optimistis.

 

 

 
             
             
Copyright © 2003 SoehartoCenter-YCPPI. Design and maintainance by Esero.