|
HM Soeharto
Jakarta, 4/12/2008: Mantan Presiden Soeharto dirawat inap di
Presiden Suite No 536 Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Pak Harto
masuk RSPP Jumat 4/1/2008 pukul 14.15, karena kadar hemoglobin darahnya rendah,
tekanan darah turun, dan penimbunan cairan (oedema) berakibat tubuhnya bengkak.
Edi Sudradjat:
Jakarta 6/6/2003: Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Edi Sudradjat meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk
tidak tergesa-gesa mengesahkan dan menyetujui Rancangan Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia meminta agar DPR dan
Pemerintah dengan penuh kearifan menunda pengesahannya untuk kurun waktu
yang tidak ditentukan.
Mendiknas:
Jakarta, Jumat 6/6/2003: Sehubungan berkembangnya kontroversial seputar
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, dimana sejumlah
kalangan meminta segera disahkan dan sebagian lainnya menolak, Menteri
Pendidikan Nasional Malik Fadjar mengambil jalan tengah. Pihaknya akan
mengkaji dan membahas ulang RUU tersebut.
Pak Harto
Berita, Cilacap 5 Mei 2003: Mantan Presiden Soeharto, Senin (5/5), mengunjungi anak bungsunya
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang saat ini sedang menjalani
hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Pulau Nusakambangan di
Selatan Kota Cilacap, Jawa Tengah.
Setelah Meletakkan Jabatan
Wawancara: Setelah lengser keprabon, Pak Harto meneruskan hidupnya sebagai Pandito,
dengan mencoba mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Kita yakin
sebagai orang beragama percaya, Tuhan itu ada, walaupun tidak bisa kita
lihat, tidak bisa kita sentuh, tapi Tuhan itu ada,” katanya.
Pak Harto
Berita: Jakarta (SMC),
Sudah lama BJ Habibie meninggalkan tanah air. Ia kini lebih banyak
bermukim di Jerman. Pada awal Maret 2003 lalu, ia singgah di Indonesia.
Ada beberapa acara yang harus diikutinya, termasuk bersaksi di pengadilan
mengenai kebijaknnya melepaskan Timor Timur dari pangkuan ibu pertiwi.
Sulastomo:
Analisis 23/08/2000: Berkas perkara
mantan Presiden Soeharto, akhirnya sampai ke pengadilan. Status Pak Harto
kini adalah "tertuduh" atau "terdakwa", dan kemungkinan besar akan
diajukan ke pengadilan. Proses hukum bagi Pak Harto, dapat dikatakan amat
panjang dan berliku-liku. Meski demikian, apa pun keputusan
pengadilan, Pak Harto kemungkinan besar tidak akan dihukum, tidak akan
masuk penjara.
Tajuk Rekan
Editorial 30/09/2000: Keputusan apa pun oleh Pengadilan terhadap perkara mantan Presiden
Soeharto, pasti menimbulkan perbedaan pendapat. Keputusan menghukum akan
ditanggapi oleh pendapat pro dan kontra. Demikian pula keputusan
membebaskannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidangnya hari Kamis, 28 September
2000, menetapkan, penuntutan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa
Haji Muhammad Soeharto tidak dapat diterima dan karena itu sidangnya
dihentikan.
MA Terima Kasasi
Berita: Jakarta, Kompas Senin, 5 Februari 2001; Majelis hakim agung
yang diketuai Syafiuddin Kartasasmita dengan hakim anggota, Sunu Wahadi
dan Artidjo Alkostar, Jumat (2/2), telah memutuskan kasus korupsi dengan
terdakwa mantan Presiden Soeharto. Dalam keputusannya itu, majelis hakim
agung menerima kasasi yang diajukan kuasa hukum Soeharto dan memutuskan
untuk melepaskan status mantan penguasa Orde Baru itu sebagai tahanan kota.
Pak Harto dan Keluarga
Berita, Solo, Kompas: Kondisi kesehatan mantan Presiden Soeharto (78)
belakangan ini berangsur membaik, sejak pulang dari perawatan di RS
Pertamina beberapa waktu lalu. Setiap pagi dia berjalan-jalan di sekitar
halaman rumahnya di Jakarta, tetapi kemampuan berbicaranya sampai kini
belum pulih.
|
 |
Tunda Pengesahan RUU Sisdiknas
Akan Kaji Ulang RUU Sisdiknas
Kunjungi Tommy di Nusakambangan
Pak Harto Menjadi Pandito
Tak Mau Bertemu Habibie
|